Senin, 30 Januari 2012

ULUMUL HADIS (Studi dan Pola Pemahaman Hadis Antara Tekstual dan Kontekstual)


ULUMUL HADIS
(Studi dan Pola Pemahaman Hadis Antara Tekstual dan Kontekstual)
I. Pendahuluan
Sejauh perbincangan mengenai hal ihwal hadis atau sunnah, pertanyaan seputar “bagaimana memahami Hadis atau Sunnah” merupakan bagian yang paling rumit. Lantaran dari pertanyaan ini akan diturunkan jawaban-jawaban yang mencoba meneropong segala sesuatu yang dinisbatkan pada Nabi Muhammad s.a.w., baik ucapan, perbuatan maupun ketetapannya dalam statusnya sebagai Utusan Allah. Oleh karenanya Imitatio Muhammadi merupakan standar etika dan tingkah laku, yang darinya setiap individu muslim menjadikan rule of live dalam bersikap dan menyikapi kehidupan mereka.
Adapun kesanggupan umat muslim meng-imitasi Muhammad adalah perwujudan konsensus agung. Karena mau tidak mau, bagi kaum muslimin sudah terlanjur menyepakati perjanjian dengan Allah SWT. Untuk mengimani dan taat kepada-Nya juga pada rasul-Nya, melalui sebuah pernyataan “Athî`ûllâha warrasûl…” (QS. Âli `Imrân, 3: 32), atau “Athî`ûllâha wa athî`ûrrasûl…” (QS. An-Nisâ’, 4: 59).
Dalam upaya meneropong segala polah-tingkah Nabi Muhammad s.a.w., barangkali bagi generasi Islam awal (sahabat) tidak banyak menemui hambatan, sebab mereka hidup sezaman dengan Beliau. Sehingga bila ada permasalahan yang terkait dengan agama dan khususnya sosial kemasyarakatan mereka bisa segera merujuk kepada Rasulullah. Ditambah tingkat kerumitan persoalan dunia yang relatif sederhana, sehingga problem yang mereka hadapi pun lebih sederhana disbanding dengan zaman modern saat ini.
Hal yang relatif sama, terjadi pada generasi Tabi’in. Dimana mereka hidup tak jauh dari zaman Nabi, lagi pula masih banyak warisan sejarah yang hidup maupun warisan nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi yang telah diciptakan oleh Nabi s.a.w. dan sahabatnya.
Tentu, hal demikian di atas tak segampang generasi muslim muta`akhirin yang hidup pada abad modern, dimana gemerlap dunia melahirkan ‘seabrek’ pertanyaan yang pelik dan rumit. Tidak hanya untuk dicari jawabannya tetapi juga mengidentifikasinya. Karena kompleksitasnya, banyak hal yang tak tersentuh oleh wilayah agama yang dalam hal ini adalah Hadis sebagai sumber nilai dan ajaran kedua, sekaligus fungsinya sebagai bayân ta`kîd (keterangan penguat), bayan tafsîr (keterangan penjelas) atau bayân murâd (keterangan yang dimaksud) al-Quran.
Kondisi ini benar-benar menantang kaum muslimin. Sehingga sederetan pakar yang tergabung dalam kelompok modernisme dan kontemporer berusaha memetakan. lebih tepatnya menghidupkan kembali ruh hadis atau sunnah tersebut melalui pendekatan-pendekatan mutakhir yang lazimnya disebut aliran kontekstualisme sebagai perimbangan dan melengkapi nalar tekstualisme.
Kontekstualis diambil dari kata konteks yang berarti “suatu uraian atau kalimat yang mendukung atau menambah kejelasan makna, atau situasi yang ada hubungannya dengan suatu kejadian atau lingkungan sekelilingnya”. Dalam bahasa Arab digunakan istilah ‘alâqah, qarînah, syiyâq al-kalâm, dan qarâin al-ahwâl. Sehingga kontekstual dalam hal ini adalah “suatu penjelasan terhadap hadis-hadis baik dalam bentuk perkataan, perbuatan maupun ketetapan atau segala yang disandarkan pada Nabi berdasarkan situasi dan kondisi ketika hadis itu ditampilkan”.
Adapun pendekatan tekstualis adalah sebuah istilah yang dinisbatkan pada ulama yang dalam memahami hadis cenderung memfokuskan pada data riwayat dengan menekankan kupasan dari sudut gramatikal bahasa dengan pola pikir episteme bayani. Eksesnya, pemikiran-pemikiran ulama terdahulu dipahami sebagai sesuatu yang final dan dogmatis.
Kelemahan mendasar dari pemahaman secara tekstual adalah bahwa makna dan ruh yang terkandung dalam hadis tersebut akan teralienasi dengan konteks atau situasi dan kondisi yang terus berkembang pesat. Secara riil, hadis Nabi banyak yang mengambil setting dan latar situasi serta kondisi Arab ketika itu. Sehingga hukum berlaku sesuai dengan konteks masanya. Setidaknya inilah padangan Syahrur, salah satu icon kontekstualis di abad ini.
II. Latar Belakang Tekstualisasi dan Kontekstualisasi
Hadis atau Sunnah dengan sifatnya yang zanniy al-wurûd, seringkali mendapat sorotan tajam bahkan sebagai bahan eksperimen “operasi bedah” terhadap kesucian agama yang pada ujung-ujungnya pengingkaran atas outentisitas hadis atau Sunnah tersebut. Taruhlah misalnya Ignas Goldziher dan Yoseph Schacht, yang ‘getol’ menyoroti hadis atau sunnah dan menganggapnya negatif. Mengutip bahasa Suryadi, bahwa menurut mereka sunnah pada dasarnya merupakan kesinambungan dari adat istiadat pra-Islam ditambah dengan aktivitas pemikiran bebas para pakar hukum Islam awal. Sedangkan Hadis, hanyalah produk kreasi kaum muslimin belakangan, mengingat kondifikasi Hadis baru dilakukan beberapa abad sepeninggal Rasulullah s.a.w..
Selain itu, umat Islam sendiri merasa tidak PD (percaya diri) dengan hadis atau sunnah. Alih-alih mereka berdalil pada alasan yang tak jauh beda. Mereka berpendapat bahwa al-Quran telah cukup meng-cover segala permasalahan umat, lagi pula secara eksistensi hadis maupun sunnah masih diragukan otentisitasnya. Di antara gembong yang mewakili mereka adalah Taufiq Sidqi, Ahmad Amin dan Ismail Adnan.
Secara faktual memang tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat perbedaan menonjol antara hadis dan al-Quran. Dari segi redaksi dan penyampaiannya, diyakini bahwa al-Quran disusun langsung oleh Allah SWT. Malaikat Jibril sekadar penyambung lidah agar sampai pada Muhammad. Kemudian Muhammad langsung menyampaikan kepada umatnya dan umatnya langsung menghafal dan menulisnya. Sehingga sepanjang zaman tidak mengalami perubahan. Bahkan Allah sendiri telah menjamin akan keotentikannya. Atas dasar inilah, wahyu Allah digolongkankan sebagai Qath’iy ats-Tsubût.
Sedangkan hadis, hanya berdasarkan hafalan sahabat dan catatan beberapa sahabat serta tabi’in. namun demikian profil sahabat dan tabi’in yang dapat dibuktikan kredibelitasnya dalam soal kejujuran, keteguhan, ketulusan dan upaya selektif untuk merawat serta meneruskan pada generasi berikutnya dan ditopang kondisi sosio masyarakat yang kondusif untuk itu, maka setidaknya patutlah hadis atau sunnah diposisikan sebagai sumber hukum kedua. Dan bahkan menurut penulis, bahwa tradisi kehidupan Nabi merupakan bentuk pranata Islam yang kongkret dan hidup sebagai penerjemahan al-Quran.
Adapun masalah yang mengemuka dari sisi internal diri Muhammad sebagai figur Rasul akhiru az-zaman adalah bahwa secara otomatis ajaran-ajaran beliau berlaku sepanjang zaman, sementara hadis itu sendiri turun dalam kisaran tempat dan sosio-kultural yang dijelajahi Rasulullah s.a.w.. Disamping itu tidak semua hadis secara eksplisit mempunyai asbabu al-wurûd yang menjadikan status hadis apakah bersifat ‘am atau khash. Sehingga hadis dipahami secara tekstual maupun kontekstual.
Tak kalah menariknya yang berkaitan dengan posisi Rasulullah s.a.w. dan fungsinya. Apakah dia sebagai seorang Nabi, Rasul, kepala pemerintah, hakim, panglima perang, suami, atau manusia biasa. Keberadaan Rasululullah s.a.w. ini — peran apa yang sedang beliau mainkan — menjadi acuan untuk memahami hadis secara tepat dan proporsional. Melaui pendekatan tekstualkah atau kontekstualkah agar hadis tetap shâlihun likulli zamânin wa makânin.
Secara lebih kongkret, Hamim Ilyas memaparkan faktor-faktor kontekstualusasi hadis atau sunnah sebagai berikut:
  1. jumlah umat muslim yang semakin pesat dan penyebarannya di berbagai wilayah geografis dan geo-politik yang berbeda-beda, berikut permasalahan yang mereka hadapi bisa menjadi spektrum kontekstualisasi hadis atau Sunnah yang lebih luas.
  2. banyaknya jamaah haji dewasa ini, telah menuntut pemerintah Arab — dalam hal ini yang bertanggung jawab — untuk melakukan kontekstualisasi hadis atau sunnah terutama yang berkaitan dengan mabit bi Mina dan sa’i. selain itu juga masalah mahram, mengingat antara jamaah haji laki-laki dan perempuan susah untuk tidak bercampur. Dan masalah miqat karena kebanyakan para jamaah haji berangkat menggunakan pesawat.
  3. Takdir geografis bagi muslim yang berada di kutub selatan maupun utara juga menjadi problem. Perbedaan waktu siang dan malam akibat pengaruh posisi matahari menuntut kontekstualisasi hadis atau Sunnah mengenai shalat, masuk bulan puasa dan sahurnya.
  4. kenyataan bahwa umat muslim tidak lagi sentralistik pada daulah islamiyah, maka konskuensinya mereka harus mengikuti aturan main setiap Negara dimana mereka berada. Apalagi kalau jumlah umat muslim minoritas. Akibatnya konsepsi hadis atau Sunnah harus dikontekstualisasikan sesuai adat budaya setempat. Terutama di negara-negara yang menganut sekularime ekstrim. Sehingga perlu kontekstualisasi hadis atau Sunnah, misalnya yang berkaitan dengan aurat dan kurban.
  5. dan faktor utama terbukanya kran kontekstualisasi hadis atau Sunnah diabad ini adalah serbuan “Modernisme” dari barat yang menjadi kiblat pembangunan setiap Negara. Tak pelak berpengaruh besar terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, agama dan kependudukan secara global. Sebagai biasnya muncul segudang teori dan konsep ilmu pengetahuan dunia Barat yang masuk dalam kesadaran umat muslim melalui berbagai transmisi. Taruhlah – misalnya — kelahiran HAM, Demokrasi dan paradigma modern tentang hal ihwal terkait penciptaan manusia, yang menuntut kaum muslim melakukan kontekstualisasi hadis atau Sunnah.
Maka tepatlah jika Fazlur Rahman mengilustrasikan bahwa “ketika kekuatan-kekuatan masal baru di bidang sosio ekonomi, kultur, moral dan politik menyergap suatu masyarakat, maka nasib masyarakat tersebut secara alamiah akan bergantung pada sejauhmana ia bisa menemukan tantangan baru yang kreatif. Jika masyarakat tersebut dapat menghindari dua kutub ekstrem yang menggelikan, yaitu: mundur pada diri sendiri serta mencari perlindungan delusif pada masa lalu di satu sisi, dan menceburkan diri serta mengikuti idealnya untuk bereaksi terhadap kekuatan-kekuatan baru tersebut melalui asimilasi, penyerapan, penolakan dan kreativitas positif yang lain, maka ia akan mengembangkan sebuah dimensi baru bagi aspirasi-dalamnya, suatu makna dan muatan baru bagi idealnya”.
III. Dasar-Dasar Tekstualisasi dan Kontekstualisasi
Ada beberapa alasan mengapa kontekstualisasi menjadi sebuah keniscayaan. Menurut M. Sa’ad Ibrahim alasan-alasan tersebut adalah:
Pertama, masyarakat yang dihadapi Nabi s.a.w.. bukan lingkungan yang sama sekali kosong dari pranata-pranata kultural yang tidak dinafikan semuanya oleh kehadiran nas-nas yang menyebabkan sebagiannya bersifat tipikal. Misalnya pranata zihar أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّى (bagiku engkau bak punggung ibuku) yang ungkapan tersebut hanya berlaku bagi kontek budaya Arab, jika ditransfer dalam budaya keindonesiaan maka jelas maknanya beda.
Kedua, dalam keputusan Nabi sendiri telah memberikan gambaran hukum yang berbeda dengan alasan “situasi dan kondisi”. Misalnya tentang ziarah kubur, yang semula dilarang karena kekawatiran terjebak pada kekufuran dan setelah dipandang masyarakat cukup mengerti diperbolehkan.
Ketiga, peran shabat sebagai pewaris Nabi — yang paling dekat sekaligus memahami dan menghayati Nabi dengan risalah yang diembannya — telah mencontohkan kontekstualisasi nash (teks). Misalnya Umar bin  al-Khattab pernah menyatakan bahwa hukum talak tiga dalam sekali ucap yang asalnya jatuh satu talak menjadi jatuh tiga talak.
Keempat, implementasi pemahaman terhadap nash (teks) secara tekstual seringkali tidak sejalan dengan kemaslahatan yang justru menjadi reason d’etre kehadiran Islam itu sendiri.
Kelima, pemahan tekstualis secara membabi buta berarti mengingkari adanya hukum perubahan dan keanekaragaman yang justeru diintroduksi oleh nash itu sendiri.
Keenam, pemahaman secara kontekstual yang merupakan jalan menemukan moral ideal nash berguna untuk mengatasi keterbatasan teks berhadapan dengan kontinuitas perubahan ketika dilakukan perumusan legal spesifik yang baru.
Ketujuh, penghargaan terhadap aktualisasi intelektual manusia lebih dimungkinkan pada upaya pemahaman teks-teks Islam secara kontekstual dibandingkan secara tekstual. Sebagaimana trade mark Islam الإسلام دين العقل والفكر (Islam itu agama rasional dan intelektual).
Kedelapan, Kontekstualisasi pemahaman teks-teks Islam mengandung makna bahwa masyarakat di mana dan kapan saja selalu dipandang positif optimis oleh Islam yang dibuktikan dengan sikap khasnya yaitu akomodatif terhadap pranata sosial yang ada (yang maslahat), yang terumuskan dalam kaidah العادة محكمة (tradisi itu dipandang legal).
Kesembilan, keyakinan bahwa teks-teks Islam adalah petunjuk terakhir dari langit yang berlaku sepanjang masa, mengandung makna bahwa di dalam teks yang terbatas tersebut memiliki dinamika internal yang sangat kaya, yang harus terus-menerus dilakukan eksternalisasi melalui interpretasi yang tepat.
IV. Batas-Batas Tekstualisasi dan Kontekstualisasi
Secara umum M. Sa’ad Ibrahim menjelaskan bahwa batasan kontekstualisasi meliputi dua hal, yaitu: Pertama, dalam bidang ibadah mahdhoh (murni) tidak ada kontekstualisasi. Jika ada penambahan dan pengurangan untuk penyesuaian terhadap situasi dan kondisi maka hal tersebut adalah bid`ah. Kedua, bidang di luar ibadah murni. Kontekstualisasi dilakukan dengan tetap berpegang pada moral ideal nas, untuk selanjutnya dirumuskan legal spesifik baru yang menggantikan legal spesifik lamanya.
Menurut Suryadi, batasan-batasan tekstual (normatif) meliputi:
  1. ide moral/ide dasar/tujuan di balik teks (tersirat). Ide ini ditentukan dari makna yang tersirat di balik teks yang sifatnya universal, lintas ruang waktu dan intersubjektif.
  2. Bersifat absolut, prinsipil, universal dan fundamental
  3. Mempunyai visi keadilan, kesetaraan, demokrasi, mu’âsyarah bil ma’ruf.
  4. Terkait relasi antara manusia dan Tuhan yang bersifat universal artinya segala sesuatu yang dapat dilakukan siapapun, kapan pun dan dimana pun tanpa terpengaruh oleh letak geografis, budaya dan historis tertentu. Misalnya “shalat”, dimensi tekstualnya terleak pada keharusan seorang hamba untuk melakukannya (berkomunikasi, menyembah atau beribadah) dalam kondisi apapun selama hayatnya. Namun memasuki ranah “bagaimana cara muslim melakukan shalat?” sangat tergantung pada konteks si pelakunya. Maka tak heran bila terdapat berbagai macam khilafiyat pada tataran praktisnya.
Adapun batasan-batasan kontekstual (historis) mencakup:
  1. menyangkut bentuk atau sarana yang tertuang secara tekstual. Dalam hal ini tidak menuntut seseorang untuk mengikuti secara saklek (apa adanya). Sehingga bila ingin mengikuti Nabi tidak harus berbicara dengan bahasa Arab, memberi nama yang Arabisme, berpakaian Gamis ala Timur Tengah dan sebagainya. Karena semua ini produk budaya yang tentu secara zhahir antara setiap wilayah berbeda.
  2. Aturan yang menyangkut manusia sebagai mahluk individu dan biologis. Jika rasulullah makan hanya menggunakan tiga jari maka kita tidak harus mengikuti dengan tiga jari, karena kontek yang dimakan rasulullah adalah kurma atau roti. Sedangkan bila kita makan nasi dan sayur asem harus dengan tiga jari betapa malah tidak efektifnya. Ide dasar yang dapat kita runut pada diri Nabi dalam konteks ini adalah bagaimana makan yang halal baik, tidak berlebihan dan dengan akhlak yang baik pula.
  3. Aturan yang menyangkut manusia sebagai mahluk sosial. Bagaimana manusia berhubungan dengan sesama, alam sekitar dan binatang adalah wilayah kontekstual. Sebagaimana isyarat hadis antum a’lamu bi umûri dunyâkum. Ide dasar yang kita sandarkan pada Nabi adalah tidak melanggar tatanan dalam rangka menjaga jiwa, kehormatan keadilan dan persamaan serta stabilitas secara umum sebagai wujud ketundukan pada Sang Pencipta.
  4. Terkait masalah sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dimana kondisi sosial, politik, ekonomi, budaya yang sedemikian komplek. Maka kondisi pada zaman Nabi tidak dapat dijadikan sebagai parameter sosial.
V. Langkah-langkah Kontekstualisasi
Bertolak dari dasar-dasar dan batasan-batasan kontekstualisasi tersebut di atas maka langkah-langkah pemahaman kontekstualisasi dapat dilakukan sebagai berikut:
Pertama, memahami teks-teks Hadis atau Sunnah untuk menemukan dan mengidentifikasi legal spesifik dan moral ideal dengan cara melihat konteks lingkungan awalnya yaitu; Makkah, Madinah dan sekitarnya.
Kedua, memahami lingkungan baru dimana teks-teks akan diaplikasikan, sekaligus membandingkan dengan lingkungan awal untuk menemukan perbedaan dan persamaannya.
Ketiga, jika ternyata perbedaan-perbedaannya lebih esensial dari persamaan-persamaannya maka dilakukan penyesuaian pada legal spesifik teks-teks tersebut dengan konteks lingkungan baru, dengan tetap berpegang pada moral idealnya. Namun jika ternyata sebaliknya, maka nas-nas tersebut diaplikasikan dengan tanpa adanya penyesuaian




Kesimpulan
Hadis sebagai sumber nilai dan ajaran kedua, sekaligus fungsinya sebagai bayan ta`kid, bayan tafsir atau bayan murad terhadap al-Quran yang secara redaksi dikategorikan zhanniy al-wurud, ternyata mengandung berbagai problem di dalamnya.
Upaya memahaminya dengan pendekatan tekstualis unsih tidaklah cukup agar senantiasa berlaku sepanjang zaman, mengingat problem kehidupan dewasa ini semakin kompleks. Oleh karena itu perlu pendekatan secara kontekstualis, yaitu memahami hadis atau Sunnah dengan mengacu pada latar belangkang, situasi dan kondisi serta kedudukan Nabi ketika hadis atau Sunnah itu ditampilkan.
Sebagai akibatnya, terjadi perubahan pemahaman. Perubahan tersebut dapat dikategorikan menjadi dua hal. Pertama, perubahan dalam arti hadis tersebut ditawaqqufkan (diabaikan), karena ia hanya bersifat tipikal dan temporal. Kedua, perubahan dalam arti memberikan interpretasi yang berbeda dengan makna lahir teksnya.







Daftar Pustaka:
Al-Quran al-Karim dan Holy Quran.
Danial W. Brown, Menyoal Relevansi Sunnah dalam Islam Kontemporer, Bandung: Mizan, 2000.
Depdikbud RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1988.
Hamim Ilyas, “Kontekstualisasi Hadis dalam Studi Agama”, dalam Bunga Rampai Wacana Studi Hadis Kontemporer. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2002.
Ilyas, “Pemahaman Hadis Secara Kontekstual (Telaah Terhadap Asbab Al-Wurud)”, Jurnal Kutub Khazanah no. 02 th. 2, Maret 1999.
Imam Basyari Anwar, Kamus lengkap Indonesia-Arab, Kediri: Lembaga Pondok Pesantren Al-Basyari, 1987.
Jalaluddin Rahmat, “Dari Sunnah Ke Hadis, Atau Sebaliknya?, dalam Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah, Jakarta: Paramadina, 2000.
Quraish Shihab, M., “Hubungan Hadis dan Al-Quran”, http:// media.isnet.org/islam/Quraish/Membumi/Hadis.html
Suryadi, Rekonstruksi Metodologis Pemahaman Hadis, Bunga Rampai Wacana Studi Hadis Kontemporer. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2002.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar